Home » , » Layanan Keanggotaan

Layanan Keanggotaan

Written By Ilmu MUFA on Senin, 04 Januari 2010 | 23.54














Mintaklah Formulir pendaftaran kepada petugas peminjaman atau pengembalian koleksi.
 
 
  Untuk menjadi anggota perpustakaan,diharuskan mengisi formulir pendaftaran yang telah ditandatangani (mengetahui)Kepala Desa (bagi masyarakat umum), Dekan (bagi mahasiswa), dan Kepala Sekolah(bagi pelajar) dengan dilampiri :
-    fotokopi KTP (bagi masyarakat umum)
-    Kartu Mahasiswa (bagi mahasiswa)
-    Kartu Pelajar (bagi pelajar)
Setelah melengkapisyarat-syarat tersebut, calon anggota perpustakaan sudah bisa langsung fotoditempat. Pembuatan Kartu Anggota Elektronik sudah bisa diselesaikan hanya dalamtempo 15 (lima belas) menit.
Koleksi perpustakaan yang boleh dipinjamadalah koleksi buku teks yang berada di ruang sirkulasi. Dengan dukungan sistemotomasi perpustakaan, layanan sirkulasi akan semakin cepat dan mudah.
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. baru tes - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger